Perintah “Tembak Di Tempat” Gerus Due Process of Law dan Ancam Hak Hidup Warga Negara

Ketua Bidang Hukum & HAM Eksekutif Nasional LMND Wempy Habari/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com– Ketua Bidang Hukum & HAM Eksekutif Nasional LMND Wempy Habari mengkritik keras pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.

Menurut dia, pernyataan tersebut bukan sekadar respons terhadap meningkatnya angka kriminalitas, melainkan sinyal berbahaya yang berpotensi menyeret praktik penegakan hukum keluar dari prinsip-prinsip negara hukum.

Wempy menegaskan bahwa begal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Namun ketegasan aparat tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengabaikan due process of law yang dijamin konstitusi.

“Polisi diberikan kewenangan untuk menangkap, menyelidiki, dan membawa pelaku ke hadapan pengadilan. Polisi tidak diberikan mandat untuk menjatuhkan hukuman di lapangan,” kata Wempy, Minggu (7/6/2026).

Dalam negara hukum, kata dia, tidak seorang pun boleh kehilangan hak hidupnya hanya karena dicurigai atau dituduh melakukan tindak pidana, ujar Wempy.

Menurut dia, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi internal Polri.

Senjata api bukan instrumen penghukuman, melainkan upaya terakhir untuk melindungi nyawa ketika tidak tersedia alternatif lain yang lebih proporsional.

Karena itu, pernyataan yang menonjolkan pendekatan “tembak di tempat” tanpa menjelaskan batasan hukum dan prinsip proporsionalitas berisiko menimbulkan pemahaman keliru di lapangan serta membuka ruang pembenaran terhadap penggunaan kekuatan yang berlebihan.

“Hal yang dikhawatirkan adalah lahirnya legitimasi bahwa kekerasan dapat dijadikan jalan pintas dalam penegakan hukum. Ketika logika itu diterima, maka batas antara penegakan hukum dan extrajudicial killing menjadi semakin tipis,” terangnya.

Wempy menilai bahwa praktik pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No 39/1999 tentang HAM.

Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kriminalitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Negara hukum justru diuji ketika menghadapi kejahatan. Apakah negara tetap tunduk pada hukum, atau memilih jalan pintas yang mengorbankan hukum itu sendiri. Jika setiap persoalan kriminal dijawab dengan peluru, maka yang sedang dilemahkan bukan pelaku kejahatan, melainkan prinsip keadilan,” jelasnya.

LMND menilai aparat penegak hukum seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan, dan pembenahan faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi tindak kriminal. Pendekatan yang bertumpu pada penggunaan kekuatan secara berlebihan hanya akan memperbesar risiko pelanggaran HAM dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, kasus meninggalnya Joni Iskandar setelah diamankan aparat semakin menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat negara.

Setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus diperiksa secara independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan impunitas.

“Ketika negara mulai memberi ruang bagi penggunaan kekuatan yang tidak terkendali atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang menjauh dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ungkapnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *