Buka Rakor Penerapan Permen ESDM, Begini Arahan Gubernur Deru

Gubernur Sumsel H Herman Deru, dalam rakor, di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Jum'at (24/4/2026)/sriwijayamedia.com-ton

sriwijayamedia.com- Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., menghadiri serta membuka secara langsung rapat koordinasi (rakor) dukungan Forkopimda dalam penerapan Permen ESDM No 14/2025 tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Provinsi Sumsel, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (24/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., menyatakan  Pemprov Sumsel bergerak cepat mengimplementasikan Permen ESDM No 14/2025. Lahirnya Permen ESDM tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan minyak nasional yang mendesak.

Bacaan Lainnya

“Esensi Permen ini karena kebutuhan negara akan minyak. Dimana kebutuhan kita mencapai 1,6 juta barel per hari, tetapi kemampuan produksi baru sekitar 600 ribu barel per hari. Dan ini menjadi terobosan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.

Bukan hanya kebutuhan enginenya yang harus ditambah, lahirnya Permen ESDM ini merupakan salah satu untuk keselamatan warga di sekitar.

“Ketika kita konfirmasi dengan K3S, of Taker beberapa kali terjadi ledakan, makan korban jiwa dan materi, kita tidak punya kewenangan untuk memberikan pembinaan, ranahnya ada, karena mereka bukan bagian yang diatur sebagai vendor. Berarti ada masalah baru yakni masalah keselamatan jiwa. Kalau kita mau jujur, sumur-sumur ini, sungai-sungai kecilnya sudah menjadi pekat dan hitam. Karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap potensi kerusakan lingkungan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, ST., M.Si., menambahkan pasca terbitnya Permen ESDM No 14/2025, sumur-sumur minyak masyarakat sudah mulai diuji dan ini perlu dilakukan verifikasi terhadap sumber minyak yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKm).

Hal ini dalam rangka menghindari terjadinya kembali kegiatan ilegal driling di wilayah Sumsel.

“Implementasi dilapangan pasca terbitnya Permen, dibentuk tim gabungan penyelenggara produksi sumur minyak BUMD, Koperasi, maupun UMKM. Dalam tim ini sudah melibatkan semua unsur terkait, baik dari Kementerian/Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, termasuk ditingkat daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Wako),” terangnya.

Untuk pelaksanaan, tim gabungan ini membentuk tim pelaksana teknis penyelenggaraan produksi sumur minyak yang dilakukan oleh BUMD, Koperasi, ataupun UMKM.

Tim ini juga sama lengkapnya dengan team gabungan, tetapi ini lebih spesifik di teknis pelaksanaan operasionalnya.

“Di Sumsel ini mungkin akan berbeda dengan provinsi lain. Maka terbitlan Keputusan Gubernur Sumsel tentang pembentukan satuan tugas (satgas) verifikasi hasil produksi sumur minyak BUMD, UMKM di provinsi Sumsel. Tim ini terdiri dari Forkopimda Provinsi Sumsel, Forkopimda Kabupaten/Kota, Kepala OPD provinsi, dan Kepala kabupaten/kota,” paparnya.

Dia melanjutkan pada 9 Oktober 2025 sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM jumlah sumur di Sumsel mencapai 26.300 sumur. Kabupaten Musi Banyuasin (Musi) paling banyak sumurnya sejumlah 22.381 sumur, Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 32 sumur, Musi Rawas (Mura) sebanyak 405 sumur, Lahat sebanyak 3.118 sumur, Banyuasin sebanyak 66 sumur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 166 sumur, dan Muara Enim sebanyak 133 sumur,” jelasnya.

Setali tiga uang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, S.IK., SH., M.Hum., mengaku Polda Sumsel memperkuat dukungan terhadap agenda ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha migas yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Sumsel.

“Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memperbaiki tata kelola aktivitas migas masyarakat yang selama ini masih berlangsung di luar sistem legal,” bebernya.

Kapolda mengaku Polri siap mengawal perubahan paradigma dari aktivitas ilegal menuju sistem legal berbasis regulasi.

Legalisasi sumur minyak masyarakat tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta stabilitas keamanan wilayah.

“Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *