Sriwijayamedia.com – Walikota (Wako) Makassar Danny Pomanto meminta hakim praperadilan PN Kota Makassar menilai objektif dan bertindak adil serta bijaksana dalam proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tipikor yang dilakukan oleh oknum KSU Bina Duta Andri Yusuf.
“Saya berharap Yang Mulia Hakim Praperadilan yang telah ditunjuk mewakili PN Kota Makassar menolak gugatan penetapan tersangka yang diajukan oleh tersangka Andri Yusuf Senin 2 minggu lalu,” kata Wako, Jum’at (26/8/2022).
Menurut Danny Pomanto, kasus ini penuh lika liku dan upaya intervensi dari berbagai pihak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar dalam upaya mengembalikan asset daerah yang telah terbukti merugikan negara selama ini.
“Kami dari Pemkot ingin pasar tersebut yang berdiri di atas lahan Pemda selama ini dikelola dengan baik dan benar sehingga menghasilkan pendapatan daerah yang sesuai perjanjian yang adil. Kenyataannya kan selama ini pengelola yang sudah tidak punya lagi legal standing dalam kedudukannya sebagai koperasi tidak menyetor pendapatan daerah yang sesuai dan berpihak kepada pendapatan daerah,” tuturnya.
Bahkan cenderung hasil sewa dan penjualan kios di pasar tersebut malah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri selama ini.
“Jadi kami meminta bantuan Kejari Makassar untuk melakukan upaya hukum dalam meng optimalisasi pendapatan daerah dan mengembalikan hak PD Pasar untuk dikelola dengan baik dan benar,” tegas Danny Pomanto.
Tidak hanya itu, banyak laporan didengar dari pedagang disana mengenai tata cara pengelolaan yang kurang tepat.
Dia melanjutkan atas kasus ini akan dijadikan pembelajaran untuk mengelola seluruh asset Pemkot yang selama ini selalu merugikan negara dan masyarakat di Makassar, agar pendapatan daerah dapat maksimal sehingga masyarakat pun dapat menikmati hasil pengelolaan asset daerah dengan baik dan benar.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung dan Polri sampai KPK dalam membantu optimalisasi fungsi asset daerah selama ini.
wako berharap Mahkamah Agung melalui PN Kota Makassar juga membantu upaya yang tengah dilakukan bersama seluruh APH agar para pedagang pasar tidak tertekan dan berdagang dengan baik dan benar.(Irawan)