Oleh :
Emmanuel Gobay, Ketua Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua
Kebijakan mobilisasi sekitar 1.720 personel militer ke Kabupaten Biak Numfor dan Supiori pada 29 November 2025 guna mengisi Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 858/MSB dan Yonif TP 859/RBK telah memicu eskalasi konflik agraria antara masyarakat maupun antara masyarakat adat dengan TNI dan jelas-jelas telah melahirkan pelanggaran HAM, khususnya Hak Masyarakat Adat Papua secara serius karena akan berdampak pada hilangnya atas wilayah adat sebagaimana yang dialami oleh 9 (Sembilan) marga pemilik wilayah adat seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek, Kabupaten Biak yang sedang dibangun Markas Yonif TP 858/MSB.
Pada prinsipnya pembangunan markas Batalyon TP 858/MSB di atas lahan seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek yang dilakukan secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Biak.
Sebab tidak didahului dengan mekanisme “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang No 2/2021.
Atas dasar itu sudah dapat disimpulakn bahwa Pembangunan Batalyon TP 858/MSB di atas lahan seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek jelas-jelas telah melanggar Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945, Pasal 43, UU No 2/2021, Pasal 6, UU No 39/1999, terkait adanya fakta negosiasi yang dilakukan antara pihak TNI dengan oknum Marga Rejauw tanpa melibatkan 9 Marga (Keret) pemilik sah tanah adat secara langsung membuktikan bahwa pelepasan tersebut “Cacat Hukum”.
Sebab lahan seluas seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek dimiliki oleh 9 marga lainnya yang belum perna duduk bicara dengan pihak TNI yang sedang membangun Markas Yonif TP 858 / MSB di Biak. Sementara Marga Rejauw hanya memegang “hak pakai” bukan sebagai “Pemilik Sah Secara Adat”.
Atas dasar fakta itulah yang DPRD Biak mengarahkan Lembaga Adat untuk mengelar Sidang Adat untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah adat antara 9 Marga pemilik tanah dengan Marga Rejauw yang telah menyerahkan tanah adat secara sepihak.
Dalam rangka pembangunan Yonif TP 858/MSB diatas kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan produksi terbatas rupanya tidak dilalui dengan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No P.7 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 2 / 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri LHK No P.27 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan sehingga jelas-jelas akan membahayakan kehidupun masyarakat di Biak yang bergantung pada sumber air yang bersumber dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan produksi terbatas dalam wilayah Distrik Oridek Kabupaten Biak.
Atas dasar itu, jelas-jelas menunjukan bahwa pembangunan Yonif TP 858/MSB di Diskrim Oridek jelas-jelas merupakan tindakan pidana tata ruang wilayah sesuai ketentuan “Setiap orang/korporasi yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, atau memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang/KKPR, atau tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang/KKPR, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan/atau kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 136 ayat (1), Perda No 9/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Terlepas dari itu, terkait pembangunan Markas Yonif TP 858 / MSB diatas lahan seluas seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek diatas kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi terbatas, namun sampai saat ini pihak TNI tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari instansi terkait sehingga jelas-jelas kegiatan pembangunan (land clearing) Markas Yonif TP 858 / MSB di Distrik Oridek merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan ketentuan “Setiap orang dilarang: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Undang Undang No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan demikian jika pembangunan Yonif TP 858 / MSB tersebut dilanjutkan maka jelas-jelas Pangdam XVIII/Cenderawasi, Dandim 1708/BN, Danton Yonif TP 858 / MSB dan pengemban pembangunan Markas Danton Yonif TP 858 / MSB terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai dengan ketentuan “Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)” sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, Undang Undang No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pada prinsipnya penetapan kawasan hutan diatas wilayah Distrik Oridek, Kabupaten Biak itu didasarkan atas adanya sumber mata air yang dikonsumsi oleh semua masyarakat di Kota Biak.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang No 44/1999 tentang Kehutanan sehingga jika pembangunan Markas Yonif TP 858 /MSB dilanjutkan maka akan berdampak buruk bagi sumber mata air.
Melalui fakta itu, jelas-jelas akan bertentangan dengan ketentuan “Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan/atau prasarananya sebagaimana diatur pada Pasal 25 huruf b, Undang Undang No 17/2019 tentang sumber daya air.
Atas dasar itu, apabila pembangunan Markas Yonif TP 858 /MSB terus dilakukan maka para pihak yang melakukannya dapat dijerat dengan ketentuan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 68 huruf a, Undang Undang No 17/2019 tentang sumber daya air.
Sesuai dengan ketentuan “Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS” sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (1), Undang Undang No 32/2009 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup sehingga pembangunan Yonif TP 858/MSB yang bertentangan dengan Perda No 9/2023 tentang rencana tata ruang wilayah jelas-jelas akan melanggar hak atas lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Atas dasar itu, secara jelas-jelas membuktikan bahwa pembangunan Yonif TP 858/MSB melanggara ketentuan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” sebagaimana diatur pada pasal 28h ayat (1), Undang Undang Dasar 1945 dan ketentuan “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), Undang Undang No 39/1999 tentang HAM.
Berdasarkan uraian panjang diatas sudah dapat menunjukan bukti bahwa pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oriden, Kabupaten Biak, Propinsi Papua melanggar “Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945 junto Pasal 43, UU No 202021 junto Pasal 6, UU No 39 Tahun1999, Perda No 9/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Undang Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang Undang No 44/1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, Undang Undang Nomor 32/2009 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup dan hak atas lingkungan yang dijamin pada pasal 28h ayat (1), Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 ayat (3), Undang Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia”.
Diatas fakta pelanggaran berbagai aturan perundang-udangan diatas anehnya Bupati Kabupaten Biak malah tidak menghadiri 2 (dua) kali penggilan Majelis Perwakilan Rakyat Papua (MRP) Propinsi Papua untuk sama sama mencari solusi masalah yang dihadapi MRP.
Padahal Ketua MRP Propinsi Papua siap untuk menemui Gubernur dan Panglima Kodam, termasuk juga menghadap Kementerian terkait di Jakarta hingga Presiden Prabowo Subianto secara langsung untuk sampaikan aspirasi masyarakat adat Biak sehingga segera terselesaikan.
Dengan memperhatikan berbagai pelanggaran hukum serta timbulnya konflik horisontal antara masyarakat akibat pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oriden, Kabupaten Biak, Propinsi Papua serta absennya Bupati Kabupaten Biak menghadiri pangilan MRP Propinsi Papua sehingga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa Hukum telah melakukan sejumlah upaya hukum strategis agar dapat menyelamatkan Masyarakat Adat Papua serta lingkungan hidup sembari menegakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara : (1) Melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua; (2) Mengajukan Permohonan Pembentukan Pansus kepada DPR Papua (DPRP) dan (3) Permohonan penundaan penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua atas lahan seluas 56 hektar di Distrik Oridek yang kini di buka secara paksa untuk membangun Markas Batalyon TP /858/ MSB.
Dalam rangka mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat adat Papua serta masyarakat adat Papua dengan TNI dan tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat adat Papua maupun kerusakan Lingkungan khususnya kawasan hutan lindung dan sumber air yang selama ini menghidupkan masyarakat di Kota Biak maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :
1. Presiden RI segera perintahkan Panglima TNI hentikan pembangunan Markas Yonif Tp 858/MSB di Biak Karena melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum serta rentan melahirkan konflik agraria;
2. Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan lindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air”
3. Ketua DPR Papua Propinsi Papua segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lapangan atas berbagai pelanggaran hukum dan tindaklanjut aspirasi masyarakat adat Biak terkait pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek Kabupaten Biak;
4. Kepala Kanwil ATR-BPN Papua untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB tersebut guna mencegah eskalasi konflik sosial;
5. Komnas HAM Papua segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa tanah adat dan ancaman kerusakan lingkungan;
6. Bupati Kabupaten Biak segera hadiri Pangilan MRP Propinsi Papua untuk mencari solusi dan menemui Gubernur dan Pangdam, termasuk Kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar persoalan terselesaikan.









