Rapat Paripurna Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah)/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) usulan Badan Legislasi (Baleg) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Bacaan Lainnya

“Saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usulan Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan di Rapat Paripurna.

“Setujuu..,” jawab para Anggota Dewan yang hadir.

Selain pengesahan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR RI, Rapat Paripurna juga mengesahkan 2 (dua) RUU lainnya sebagai usul inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Hak Cipta dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Selanjutnya, DPR akan melakukan pembahasan terhadap RUU-RUU tersebut bersama Pemerintah.

Dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa pembahasan RTT PPRT diharapkan akan dapat menciptakan hubunga kerja yang baik antara pemberi kerja dengan para pekerja rumah tangga.

“Baik pekerja rumah tangga maupun pihak yang mempekerjakan diharapkan dapat menjalankan hubungan kerja secara baik, nyaman, dan saling menghormati,” ungkap Puan.

Puan juga menegaskan bahwa DPR membuka ruang kepada elemen masyarakat untuk memberikan saran dan masukan-masukan terkait pembahasan RUU PPRT tersebut.

“DPR RI akan membahas rancangan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya serta meminta masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.

DPR, lanjut Puan, berkomitmen untuk melakukan pembahasan RUU PPRT sebaik-baiknya, sehingga produk Undang-Undang yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Proses pembahasan tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, namun yang terpenting adalah undang-undang yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *