Kalangan Aktivitas Respon Positif Pembebasan Para Tapol Aksi Unras Agustus 2025

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jum’at (6/3/2026) sore mengeluarkan putusan bebas terhadap tahanan politik (tapol) Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar atas tuntutan dugaan penghasutan saat rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025.

Putusan ini tentu memberikan kebahagiaan tersendiri dikalangan aktivis dan solidaritas para tapol.

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan bebas tersebut, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menegaskan bahwa pembebasan terhadap dirinya juga milik seluruh tapol dan masyarakat Indonesia.

“Pembebasan ini bukan hanya milik tapil di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia diluar sana,” ujar Delpedro, usai sidang.

Sebagai langkah selanjutnya, Delpedro mengajukan permohonan uji materi KUHP pasal 246 terkait penghasutan dan pasal 263-264 terkait berita bohong.

Sedangkan salah satu tim kuasa hukum Muhammad Iqbal Ramadhan menegaskan bahwa fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan menjadi faktor kemenangan tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan.

“Kemenangan ini tentunya bukan karena kemampuan penasehat hukum, melainkan fakta-fakta,” terang Iqbal, saat mendampingi keempat tapol usai persidangan.

Pembebasan para tapol aksi unjuk rasa (unras) Agustus 2025 di Jakarta ini spontan mendapat tanggapan positif dari sejumlah kalangan aktivis, diantaranya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Dalam akun instragram (ig) milik Usman Hamid menyatakan vonis bebas ini sedikit menerangi kegelapan politik Indonesia. Sehingga sudah seharusnya menjadi momentum untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat.

Proses kriminalisasi ini menunjukan keserampangan negara merespon aspirasi. Alih-alih intropeksi dan membenahi carut-marut kebijakan, pemerintah malah memakai hukum pidana sebagai senjata membungkam suara-suara kritis.

“Vonis ini sedikit menerangi kegelapan politik Indonesia. Seharusnya menjadi momentum untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat,” tulis Usman, dalam akun ig-nya usmanham_id, Jum’at (6/3/2026).

Usman menyatakan, majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan.

Setali tiga uang, Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataannya mengungkapkan kebahagiaan YLBHI atas bebasnya Delpedro dan kawan-kawan.

YLBHI memberikan apresiasi kepada majelis hakim dan pengadilan yang menurutnya telah bersikap independen dan jernih dalam melihat fakta.

“Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakim membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” ungkap Isnur, usai pesidangan.

Menurut Isnur, seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini.

Bagaimana pun bebasnya Delpedro dan kawan-kawan, lanjut YLBHI, merupakan kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian negara harus berubah. Harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis.

Dari perkara ini juga sudah seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses.

Dalam persidangan kepada para terdakwa hakim menyatakan dakwaan pertama JPU Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela.

Hakim menyatakan dakwaan kedua hingga keempat (JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak) tidak terbukti.

“Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminfa maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,” jelas Isnur. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *