Pimpin Kunker ke Jatim, Adang Daradjatun Dorong Reformasi Menyeluruh Polri dan Kejaksaan

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Reformasi tersebut tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada perubahan kultur dan pola pikir aparat penegak hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur (Jatim), Kamis (29/1/2026).

Adang menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan di tengah tingginya atensi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Menurut dia, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Adang menekankan, perubahan regulasi dan kebijakan internal belum dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan reformasi.

Reformasi yang sesungguhnya, lanjut Adang, harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dalam praktik penegakan hukum di lapangan, baik dalam penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat.

Adang menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum pasca pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang KUHP dan UU No 20/2025 tentang KUHAP.

Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menerapkan semangat keadilan restoratif dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Dalam kunjungan tersebut, Adang juga menjelaskan Pihaknya juga ingin memperoleh gambaran komprehensif terkait pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Selain itu, Komisi III turut mendengarkan penjelasan mengenai penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Provinsi Jatim. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *