Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung di halaman Kejari Lahat, Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan BB dihadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih, beserta jajarannya.
Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH., menyatakan bahwa BB yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara, rinciannya 28 perkara tindak pidana narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 2 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Untuk perkara narkotika, BB yang dimusnahkan meliputi: ganja sebanyak 1.188,477 gram ; metamfetamina (sabu) sebanyak 5,554 gram ; sabu sebanyak 29,804 gram ; pil ekstasi seberat 5,631 gram ; serta alat hisap sabu, pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang terkait dalam perkara.
“Pada perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, kami memusnahkan BB berupa empat bilah senjata tajam (sajam) jenis parang dan pisau, serta barang lain. Seperti keranjang rotan, alat panen, baju, dan perlengkapan terkait lainnya,” terangnya.
Sementara dalam dua perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan TPUL, lanjut Kajari, BB yang dimusnahkan meliputi pakaian dan beberapa barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Sementara itu, Wabup Lahat Widia Ningsih menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejari Lahat yang dinilai konsisten dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan daerah.
“Pemusnahan BB ini menjadi bukti komitmen Kejari Lahat dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal lain di wilayah Kabupaten Lahat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelasnya. (nita)










