PIN Laporkan 5 PT Terkait Dugaan TPPU dan Penggelapan Pajak ke PPATK

Kantor PPATK Pusat/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN) melalui Koordinator Nasional Richard, resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan pajak terhadap PT inisial AMS, sebuah perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam laporannta, PIN menyebut bahwa praktik keuangan mencurigakan tersebut diduga melibatkan jaringan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT AMS, dengan pola transaksi yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan perpajakan nasional.

Koordinator Nasional PIN Richard mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal menemukan indikasi adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh Lanny Mariani Hanani, selaku Direktur Utama (Dirut) PT AMS.

Selain perusahaan tersebut, Lanny juga tercatat sebagai pimpinan di beberapa entitas lain, yakni: PT AAS, PT AAB, PT AAJ, dan PT ASA TB.

Dari hasil pemeriksaan administratif, hanya PT AMS yang memiliki izin resmi sebagai perusahaan pialang asuransi.

Sementara empat perusahaan lainnya diduga tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan aktivitas sejenis yang seharusnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa sejak tahun 2012 hingga 2023, sejumlah perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, lalu hasil komisi atau keuntungan kegiatan itu disalurkan ke berbagai rekening perusahaan dan pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan,” ujar Richard, dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam laporan resmi yang dilayangkan ke PPATK, PIN meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap transaksi rekening yang terkait dengan 5 PT tersebut. Serta sejumlah rekening pribadi atas nama Lanny Mariani Hanani, termasuk rekening valuta asing (USD) di bank swasta nasional.

PIN juga meminta PPATK untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OJK, dan Mabes Polri guna memastikan adanya langkah hukum yang cepat, transparan, dan terukur.

“Kami menilai penting agar PPATK segera menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional. Jangan sampai penegakan hukum kalah cepat dari upaya penghilangan jejak atau pelarian pihak yang terlibat,” tegasnya.

PIN menyoroti bahwa dugaan aktivitas pencucian uang dan penggelapan pajak ini seharusnya sudah terdeteksi oleh lembaga pengawas keuangan.

Karena itu, PIN mendesak OJK dan otoritas terkait untuk tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur.

“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak memiliki instrumen hukum dan teknologi audit keuangan yang memadai untuk menelusuri seluruh pola transaksi tersebut. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi,” jelasnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *