Sriwijayamedia.com- Menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dilakukan oleh Komisi III DPR RI saat ini, akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Luhut MP Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai Undang-undang (UU).
Sebab isi draft RUU tersebut belum sepenuhnya menyerap aspirasi yang diusulkan dari berbagai pihak (meaningful participation).
“Organisasi profesi advokat PERADI bahkan sudah memasukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan tentunya PERADI berharap masukan itu dapat dibahas oleh dewan. Namun jika masukan ditolak semestinya ada penjelasannya,” kata Luhut, di Jakarta, Selasa (21/7/2025).
Sebagai solusi tahapan penerapan RUU KUHAP apabila nanti disahkan menjadi UU, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara polisi, jaksa, advokat serta hakim.
Maka salah satu usulan yang diajukan oleh PERADI adalah UU KUHAP yang nantinya dijadikan sebagai UU Cipta Keadilan.
Artinya sungguh-sungguh sebagai peradilan terpadu, dimana kewenangan polisi, jaksa, advokat serta hakim berada dalam satu UU. Sehingga KUHAP ini menjadi unifikasi hukum dan kodifikasi hukum sekaligus.
“Salah satu usul PERADI tentang hal ini, yaitu KUHAP dijadikan UU Cipta Keadilan. Artinya sungguh peradilan terpadu, dimana kewenangan polisi, jaksa, advokat serta hakim dalam satu UU kodifikasi hukum sekaligus. Itu intinya,” jelas Luhut.(Santi)









