Sriwijayamedia.com- Wali murid siswa baru berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, meminta perubahan akta kelahiran model lama dengan CR Code.
Akta kelahiran CR Code sudah terbit sejak beberapa tahun lalu merupakan model baru yang terbit sejak beberapa tahun terakhir.
Namun ternyata terbitnya akta kelahiran model baru dengan QR Code disalahartikan oleh sebagian masyarakat bahwa akta lama tidak berlaku lagi.
Menyikapi hal itu, Sekda Kota Palembang Afrizal Hasyim mengatakan akta kelahiran model baru dilengkapi dengan kode QR Code (Barcode), berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah dan cap basah.
Dengan barcode ini, kata Sekda, warga dapat memverifikasi keaslian akta kelahiran melalui aplikasi pemindai QR Code di smartphone.
“Setelah ditelaah dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, tidak ada syarat harus akta kelahiran QR Code, akta lama tetap berlaku,” kata Afrizal, Senin (19/5/2025).
Dia juga meminta masyarakat dapat mengerti bahwa akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.
“Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, masyarakat mengurus akta setiap hari biasanya hanya 50, tapi setelah adanya miss komunikasi soal akta lama tak berlaku lagi, hingga 300 masyarakat yang meminta perubahan.
“Permintaan perubahan ini tergolong tinggi, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup terbit hanya sekali. Masyarakat hanya salah informasi saja,” jelas Dewi.(wan)









