35 Buruh di PHK, FSPMI Geruduk Kantor Pusat Nozomi Otomotif

Puluhan buruh tergabung dalam FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di Kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia, terletak di Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Puluhan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia, terletak di Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Menurut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar 35 buruh PT Nozomi Otomotif Indonesia yang berlokasi di Subang, Jawa Barat (Jabar) dipekerjakan kembali.

“Hari ini kami melakukan aksi di kawasan Duta Merlin, karena disini merupakan lokasi dari kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia. Tuntutannya adalah meminta agar ke-35 orang buruh yang di PHK dipekerjakan kembali,” ujar Riden.

Disampaikan Riden Hatam Aziz, permasalahan ini berawal dari keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April – Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 1 Juni. Tetapi upah dibayarkan 3 Juni. Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni.

“Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70% pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pembayaran, kenaikan upah tahun 2022, dan struktur skala upah, pada 12 Juli serika pekerja mengajukan permohonan berunding kepada pihak perusahaan.

Surat tersebut oleh perusahaan dibalas pada 15 Juli 2022. Intinya, perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.

Menanggapi surat perusahaan 18 Juli, serikat mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.

“Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah,” terang Riden.

Bukannya kepastian jadwal perundingan, pada 29 Juli, sebanyak 35 buruh di PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.

“Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali,” tegas Riden.

Dia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh.

Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *