Sriwijayamedia.com – Guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Merapi Area Kabupaten Lahat, Komjen Pol Purn Drs. Susno Duadji, SH., M.Sc., mengklaim siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Merapi Area.
Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi Asosiasi Tambang Rakyat Merapi Area (Astabara), berlokasi di Jalinsum, tepatnya di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, pada Rabu (28/9/2022).
Astabara tersebut dibawah naungan KUD Merapi Jaya. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Astabara yakni, Komjen Pol Purn Drs Susno Duadji, SH., M.Sc., Sekretaris DLH Lahat Dodi Nasoah, ST., MT., Danramil Merapi Kapten Inf Sudarno, Kapolsek Merapi AKP Alex Andrian S.Kom., dan lainnya.
Diketahui, untuk kepengurusan Astabara dibawah KUD Merapi Jaya ini yakni: Ketua Sudarman ; Wakil Ketua Ahmad Solehan ; Taufik M Nur dan penasehat Komjen Pol Purn Drs Susno Duadji, SH., M.Sc.
Dalam sosialisasi itu, langkah yang akan dilakukan oleh Astabara ini ialah akan menggelola lahan milik pribadi dan tidak bertumburan dengan IUP milik perusahaan tambang yang ada.
“Untuk lokasi nantinya, Insya Allah tidak akan masuk apalagi didalam IUP perusahaan tambang batubara yang ada saat ini. Intinya, lahan yang akan dikelola selain milik pribadi dan tidak bersengketa,” kata Ketua Astabara Sudarman.
Bahkan, kata dia, dalam tambang rakyat ini siap untuk kerjasama dengan perusahaan tambang yang ada. Namun, semua itu, tergantung dari perjanjiannya, termasuk seperti apa alurnya.
“Yang jelas, lahan yang akan dibuka nanti selain diluar IUP milik perusahaan, juga lahan yang belum digantirugikan oleh perusahaan tambang batubara yang ada di Merapi Area,” jelasnya.
Sementara itu, Nurholis Majid, Pengurus Lembaga Adat Lahat mengapresiasi dan sangat mendukung kegiatan Astabara, karena semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat di tiga kecamatan Merapi Area.
Penasehat KUD Merapi Jaya Komjen Pol Purn. Drs. Susno Duadji, SH., M.Sc., mengatakan dirinya siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi Astabara.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan kembali ke Jakarta untuk menemui semua pemilik tambang batubara yang ada di Kabupaten Lahat, guna menyampaikan di Merapi Area telah terbentuk Astabara,” aku mantan Kabareskrim Polri.
Sesuai diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang (UU) 1945 berbunti ‘Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara’. Namun, semata mata tetap untuk kemakmuran rakyat.
“Saat ini 98 persen lahan yang ada di tiga Kecamatan Merapi Area bukan milik Jeme Lahat, melainkan milik orang luar alias milik pejabat,” jelasnya.(Sisil)