DPR Dorong Revisi UU LLAJ, Atur Status Hukum dan Tarif Transportasi Daring

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo, dalam diskusi Forum Legislasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Komisi V DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Revisi RUU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Transportasi Online Hingga Tarif Layanan’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menyoroti belum adanya regulasi yang jelas terkait status hukum ojek daring (ojol) serta sistem tarif yang dinilai merugikan pengemudi.

Menurut Yanuar, transportasi berbasis aplikasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini masih beroperasi dalam ketidakpastian hukum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dianggap belum mengakomodir perkembangan teknologi di sektor transportasi, sehingga revisi diperlukan untuk melindungi hak dan kesejahteraan pengemudi.

“Sejak munculnya ojol, terjadi banyak dinamika, termasuk konflik di lapangan. Kini, profesi ini bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan, tetapi menjadi mata pencaharian utama bagi banyak orang. Pemerintah harus segera merespons dengan regulasi yang lebih adil,” ujar Yanuar.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU LLAJ adalah memperjelas hubungan antara aplikator dan pengemudi. Saat ini, sistem kemitraan dinilai lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan memadai.

Yanuar menyoroti potongan tarif yang kerap melebihi batas yang ditetapkan, yakni 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan pengemudi), namun dalam praktiknya bisa mencapai 25%.

“Tingginya potongan ini membuat pengemudi sulit mendapatkan penghasilan layak. Jika mereka disebut mitra, maka mereka harus memiliki hak untuk berunding dalam penentuan kebijakan tarif,” tegasnya.

Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H.

Ia mengapresiasi kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% melalui pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Passenger Service Charge (PSC).

Namun, ia menekankan perlunya kebijakan tersebut diterapkan secara berkelanjutan agar harga tiket lebih terjangkau sepanjang tahun.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarinstansi, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas, untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan mudik, terutama dalam menghadapi potensi bencana seperti longsor dan banjir.

“Kita harus memastikan mudik tahun ini aman dan lancar. Cuaca yang tidak menentu harus diantisipasi dengan kesiapan yang matang,” pungkasnya.

Revisi UU LLAJ diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi transportasi online, baik dalam aspek perlindungan hukum bagi pengemudi maupun keadilan dalam sistem tarif, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *