Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Tindakan Tegas

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendesak Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah tegas terhadap produsen Minyakita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai dan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut dia, pelanggaran ini harus ditindak dengan pencabutan izin, sanksi administratif, hingga gugatan hukum.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta Pak Menteri agar memberikan tindakan yang tegas, selain mencabut terhadap kerjasama penyaluran minyakkita, juga harus melakukan gugatan hukum kepada yang melaksanakan itu,” kata Herman Khaeron, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan beberapa perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita dan menaikkan harga di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Dugaan pelanggaran ditemukan di beberapa lokasi, termasuk Depok dan Karawang.

“Selain tentu mengurangi takaran dan ada kenaikan harga juga, jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur minyak kita ini, yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara, oleh pemerintah,” tegas Herman.

Herman juga mengatakan, dirinya berencana turun langsung ke daerah pemilihannya untuk mengecek distribusi Minyakita guna memastikan harga dan takaran sesuai ketentuan.

“Kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke Dapil, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Herman meminta Kementerian Perdagangan untuk memberikan identifikasi jelas mengenai distributor resmi Minyakita guna menghindari kebingungan di masyarakat.

“Kami meminta juga Kementerian Perdagangan untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang ini menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer minyakita yang asli. Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk. Sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *