Aktivis Desak KPK Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam

Massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumsel melakukan aksi unjuk rasa lanjutan, di depan Gedung PN Palembang, Rabu (26/2/2025)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Ratusan aktivis anti korupsi bersama mahasiswa dan pemuda tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumsel melakukan aksi unjuk rasa lanjutan, di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/2/2025).

Massa mendesak agar segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam (PTBA), PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU tersebut yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam.

Koordinator Aksi Yoga Prasetyo menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan tersebut sekaligus pemenang lelang dan ini dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK.

“Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 Miliar,” ucap Yoga.

Diketahui, permasalahan tersebut bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2022 pada PT PLN (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.

BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91.

Yoga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati diawal dan perubahan dalam nilai kontrak.

“Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasar Surat Perjanjian (Kontrak) No 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No 0139.Amd/Dan.02.01/C22000000/2022. Seeta mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasar Amandemen II No 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022,” urai Yoga.

Yoga juga membandingkan kasus yang sama yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi Pertamina yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik maanfaat (Benefit Official).

Kasus tersebut, lanjut Yoga, sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam. Dimana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menetapkan Hengky sebagai tersangka.

“Kita menilai KPK mandul, berbeda dengan Kejagung yang berhasil mengusut dan menangkap anak Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina sebagai pemilik manfaat atau benefit official. Tapi kenapa KPK tidak berani mentersangkakan Hengki Pribadi dalam kasus dugaan korupsi retrofit PLTU Bukti Asam, padahal mereka sama sama pemilik manfaat atau benefit official. Jangan2 KPK masuk angin. Maka itu, kami akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan prapradilan terhadap Hengki Pribadi,” jelas Yoga

Ditempat sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta Harda Belly meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap professional dan tidak tebang pilih atas kasus ini.

Harda menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.

“Dimana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN Palembang. Kalian jangan jadi mafia hukum,” pungkasnya.

Dia meminta agar KPK tidak tebang pilih dan tidak melindungi Hengky Pribadi dalam menegakan keadilan hukum dalam perkara ini.

Disamping itu, pihaknya meminta JPU menghadirkan Hengky Pribadi sebagai saksi fakta, sebagaimana yang telah diminta oleh pengacara terdakwa selama 2 minggu persidangan dan tidak melindungi Hengky Pribadi dalam proses persidangan seperti yang dipertontonkan kepada publik umum dalam persidangan 19 Feb 2025

“Kami meminta Majelis Hakim dapat menilai secara objektif terhadap keterangan saksi-saksi dari setiap persidangan yang mengarah kepada keterlibatan Hengky Pribadi secara jelas dan nyata dan segera menersangkakan Hengky Pribadi agar segera di proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Aksi ini juga dilakukan sejumlah organisasi lain diantaranya MAKI, Forum Suara Mahasiswa Sumsel, Himpunan Mahasiswa Sumsel, Aktivis Sumsel Jakarta, Gerakan Milenial Nusantara, Gerakan Mahasiswa Berantas Korupsi dan Pemuda Muslimin.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *