Sriwijayamedia.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas Pagar Bambu di Laut utara Kabupaten Tangerang.
Namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.
Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru. Dimana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang justru dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur, namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat.
Atas tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Boyamin Saiman, didampingi Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP, Senin (20/1/2025).
Menurut Boyamin, gugatan telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst.
“Semoga minggu depan telah ada jadwal sidang. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari,” terangnya.(santi)