Sriwijayamedia.com – Berdasar hasil survei dan monitoring serta aspirasi masyarakat, banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) seperti PT KPC, PT SAP, PT Pelindo, PT ACL, dan lainnya yang kegiatan produksinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Peta Indikatip Penundaan Izin Baru (PIPIB).
Untuk itu, pegiat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Fahri Lubis mendesak Menteri LHK RI bersama Dirjen Gakkum Kementerian LHK RI segera turun ke lapangan, dikawasan Tanjung Kalap Bumi Harjo.
“Kehadiran Ibu Menteri LHK RI sebagai langkah konkret implementasi dari sosialisasi pelaksanaan tiga (3) Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yaitu : (1) PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) PP No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (3) PP No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” kata Pegiat LHK RI Fahri Lubis, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, penegakan hukum tidak pandang bulu karena diwilayah tersebut ada beroperasi perusahaan plat merah yakni PT Pelindo III yang perlu diperiksa terkait izin pinjam pakai untuk kawasan hutan (IPPKH) atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan.
Jika ternyata belum memiliki izin dimaksud, dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UUcCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B karena merugikan negara.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada Ibu Menteri LHK RI harus turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak mau menggurus izin di kawasan hutan yg pasti sama dengan telah merugikan negara,” pintanya.
Diketahui bahwa dikawasan Bumiharjo, Kalap, Kelurahan Kumai Hulu merupakan Kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982. Bahkan sampai sekarang statusnya tidak berubah tetap menjadi kawasan hutan.
Begitu pula jika berdasarkan Perda RTWRP Kalteng No 5/2015 , kawasannya juga merupakan kawasan hutan produksi jika mengacu pada TGHK 1982, Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, Keputusan Menteri LHK No 529/2012 dan Perda RTRWP Kalteng No 5/2015.
Patut diduga penerbitan izin HPL PT Pelindo tahun 2000 dan Sertifikat Hak Pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kotawaringin Barat, terindikasi tidak melalui proses izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
“Sehingga hal ini dapat dikatakan cacat administrasi dan hukum. Kami berharap Menteri LHL RI dan Menteri ATR-BPN dapat mencabut Sertifikat HPL Pelindo III,” paparnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI No 92/2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bunyi Pasal 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai tupoksinya.
Guna memenuhi hal dimaksud diharapkan Menteri LHK RI dan Dirjen Gakkum LHK RI bisa mengambil langkah kongret untuk melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Selaku Pegiat LHK RI, dalam hal ini menjalankan Peraturan Pemerintah No 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan daerah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat. UU No 9/1998 juga mengatur tentang cara penyampaian pendapat di muka umum.(Santi)