DPRD Sumsel Tetapkan Renja Tahun 2025

Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH., MM., memimpin rapat paripurna dalam rangka penetapan Renja tahun 2025/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- DPRD Provinsi Sumsel menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025, dalam rapat paripurna XCIII (93) yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumsel, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jum’at (13/9/2024).

Rapat paripurna dengan agenda penetapan Renja DPRD Sumsel tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH., MM., dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., Sekda Sumsel Drs H Edward Chandra, MH., Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal S.Ag., SE., M.Si., para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel Anita menjelaskan landasan serta latar belakang proses penetapan renja dimaksud.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 94/2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 22/2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel disebutkan bahwa Renja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” tuturnya.

Menurut Anita, penyusunan renja DPRD disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan.

Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., menunjukkan penandatanganan keputusan bersama terkait penetapan renja tahun 2025/sriwijayamedia.com-ist

Selanjutnya Pimpinan DPRD menyampaikan Renja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

Hasil penyelarasan Renja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sebelum Renja DPRD Provinsi Sumsel tahun 2025 ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.

“Saya ingin menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang terhormat, apakah Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2025 tersebut dapat disetujui dan tidak dibacakan?” tanya pimpinan rapat.

Secara aklamasi peserta rapat paripurna pun menjawab setuju.

Setelah seluruh peserta dapat menyetujui renja tersebut, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Sumsel yang rancangan keputusan tersebut telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel Anita berpesan agar renja dimaksud dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedewanan DPRD Sumsel kedepan.

“Dengan telah selesainya acara penandatanganan keputusan tersebut, saya atas nama pimpinan berharap agar Renja DPRD Provinsi Sumsel tersebut dapat menjadi pedoman kedepannya dalam melaksanakan tugas kedewanan,” jelasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *