DPRD Sumsel Setujui Raperda tentang RTRW Tahun 2024-2044

Usai rapat paripurna XCIV (94), Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., Sekda Sumsel Drs H Edward Chandra MH., Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal S.Ag., SE., M.Si., dan lainnya berfoto bersama, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (20/9/2024)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Setelah 2 tahun pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumsel Tahun 2024-2044, dalam rapat paripurna XCIV (94) DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (20/9/2024).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama antara Pj Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumsel terhadap Raperda dimaksud.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna XCIV (94) DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia khusus (Pansus) DPRD Sumsel terhadap Raperda Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., Sekda Sumsel Drs H Edward Chandra MH., Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal S.Ag., SE., M.Si., para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna diawali dengan mendengarkan laporan Pansus I dipimpin oleh H Hasbi Asadiki S.Sos MM (Ketua) dan Dr Ir H Syamsul Bahri MM (Wakil Ketua).

Dalam laporannya, Pansus I menjelaskan beberapa poin diantaranya: perencanaan perubahan tata ruang wilayah Provinsi Sumsel dimulai sejak 2022 oleh Pemprov Sumsel dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) sebagai penanggung jawab teknis.

Pembahasan di tingkat DPRD Sumsel dimulai sejak Maret 2023 dan dilanjutkan tahun 2024 atau 2 (dua) tahun anggaran.

Lamanya pembahasan Raperda RTRW disebabkan adanya karakteristik khusus sebagai berikut : luasnya wilayah perencanaan memerlukan kehati-hatian, sehingga memungkinkan pengaturan secara optimal ; adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi di wilayah provinsi yang memerlukan penanganan prioritas agar tidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah kebencanaan, gambut dan lahan kritis.

Lalu proses penyusunan harus melalui suatu prosedur dan komitmen yang lengkap dan komplementer. Tidak seperti pembahasan Raperda pada umumnya, pembahasan Raperda RTRWP harus benar-benar berkoordinasi dengan instansi lintas sektoral, mulai tingkat nasional dengan berbagai kementerian dan lembaga non kementerian, utamanya Kementerian ATR/BPN, ditingkat provinsi dengan berbagai perangkat daerah, instansi vertikal di provinsi, akademisi, asosiasi, pengusaha dan organisasi profesi sampai pada tingkat kabupaten/kota.

Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., didampingi Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., memimpin rapat paripurna tentang RTRWP Sumsel Tahun 2024-2044, di Ruang Rapat Paripurna Jumat (20/9/2024)/sriwijayamedia.com-ist

Kemudian sinkronisasi dengan kebijakan tingkat nasional membutuhkan beberapa kali rapat koordinasi dengan instansi pusat dan terakhir Rapat Lintas Sektoral (LINSEK) melibatkan total 202 orang peserta LINSEK guna memberikan masukan terhadap Raperda RTRWP Sumatera Selatan tahun 2024-2024. Belum lagi kegiatan lanjutannya yaitu pertemuan klinik secara face to face dengan satu persatu kementerian lembaga.

Rapat-rapat Koordinasi Pra Linsek dan Rapat Koordinasi Linsek, kewenangan penjadwalannya ada pada Kementerian ATR/BPN dan harus menunggu penjadwalan yang panjang karena Kementerian ATR/BPN menjadwalkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda RTRWP Sumsel Tahun 2024-2044 harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Persetujuan Substansi (PERSUB). Persetujuan Substansi baru ditandatangani ditandatangani Menteri ATR BPN pada 13 September 2024 dan baru diterima 17 September 2024.

Adapun yang menjadi catatan Pansus I setelah melakukan pembahasan dan penelitian yaitu: Perda ini nantinya agar menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Provinsi Sumsel dan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RTRW kabupaten/kota maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Selain itu, Perda ini bukan merupakan bentuk perizinan sehingga segala sesuatu terkait perizinan atau persetujuan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap perizinan atau persetujuan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan tepat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Pemprov Sumsel untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) maupun dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

“Pansus I berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui Raperda dimaksud, akhirnya setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama dan hati-hati, Pansus I berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel,” jelas jubir Pansus I.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *