Sriwijayamedia.com – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Ancol yang dihadiri Anies Baswedan diduga ilegal.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat sekelompok orang mengatasnamakan GMNI mengadakan Rapimnas yang dilaksanakan pada 15 – 17 Oktober 2022, di Ancol dengan dihadiri dan dibuka oleh Anies Baswedan, jelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah ilegal.
Hal ini di ungkapkan Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Michael Silalahi, Kamis (20/10/2022).
Menurut dia, penyelenggaran Rapimnas itu terdapat oknum-oknum yang tidak memiliki legitimasi hukum, dalam hal ini SK Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengatakan bahwa organisasi GMNI yang sah dan resmi berbadan hukum dipimpin oleh Arjuna Putra Aldino sebagai ketua umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai sekretaris jenderal.
“GMNI adalah organisasi independen. Ia meminta agar semua pihak tidak menghalalkan segala cara demi ambisi politik semata. Mengingat dalam waktu yang tidak lama, Indonesia akan memasuki tahun politik,” terangnya.
Michael melanjutkan apa yang dilakukan oknum yang berada di Ancol cukup mencoreng nama besar organisasi. Ditambah lagi kehadiran figur yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres, sarat akan kepentingan politik praktis.
Selain itu, Michael menyesalkan adanya dugaan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tanpa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 123/2018 yang nantinya akan menjadi investigasi DPD GMNI DKI Jakarta atas kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada organisasi yang tidak berbadan hukum.
Sementara itu, Sekretaris DPD GMNI DKI Jakarta Andi Aditya mengatakan bahwa marwah organisasi GMNI sedang diuji dan untuk para kader GMNI agar bersiap untuk bergotong royong dalam memulihkan citra organisasi ini.
Kemudian, dengan adanya kejadian ini merupakan kelalaian dari pemprov DKI Jakarta dalam hal administrasi yang akan membuat kemunduran kepercayaan publik.
“Kami yang merupakan pengurus DPD GMNI DKI Jakarta akan mengusut administrasi perizinan dan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Karena, kegiatan tersebut di lakukan di Wilayah kerja organisasi kami,” jelasnya.
Jika terdapat maladministrasi dari Pemprov DKI Jakarta, maka DPD GMNI DKI Jakarta akan membuat laporan kepada Ombudman RI Perwakilan Jakarta Raya.(santi)