Sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat mengatakan, rapat paripurna dijadwalkan ulang, karena hanya dihadiri oleh 89 orang sehingga tidak memenuhi quorum.
“(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang,” kata Dasco saat memimpin sidang paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Politikus Gerindra itu menambahkan Pimpinan DPR akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah sebelumnya akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (adjie)