DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi RUU Pilkada

Rapat Paripurna DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat mengatakan, rapat paripurna dijadwalkan ulang, karena hanya dihadiri oleh 89 orang sehingga tidak memenuhi quorum.

Bacaan Lainnya

“(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang,” kata Dasco saat memimpin sidang paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Politikus Gerindra itu menambahkan Pimpinan DPR akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah sebelumnya akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *