Sriwijayamedia.com – Pasca dilarangnya menjual dan mengkonsumsi obat sirup mengandung zat berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury), Pj Bupati Muba H Apriyadi menyambangi sejumlah apotek di Sekayu, Selasa (25/10/2022).
Kedatangan Bupati guna memastikan peredaran obat sirup yang dilarang tersebut tak beredar.
“Jadi setelah kami ke beberapa apotek, pemilik apotek mengadu karena omzet turun drastis. Apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek dan tidak berani mengkonsumsi obat sirup,” ujar Apriyadi.
Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat sirup tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.
“Apalagi sudah ada Surat Edaran (SE) Kemenkes dan SE Pemkab Muba agar menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan sirup yang dilarang,” tegasnya.
Sementara itu, petugas jaga Apotek Telaten Prima Sekayu Monica mengaku pasca pelarangan peredaran obat sirup anak, omzet penjualan turun mencapai 30-40 persen.
“Warga tidak mau ambil risiko mengkonsumsi obat sirup, meskipun hanya beberapa saja obat sirup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal,” ungkapnya.
Dia mengaku, jenis obat-obatan sirup yang dilarang sudah diamankan dan tidak lagi diperjualbelikan.
“Setelah mendapatkan SE Bupati, kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan tidak lagi diperjual belikan,” tuturnya.
Setali tiga uang, pemilik Apotek Daniya Sekayu Ayu mengaku, omzet penjualan obat sirup turun drastis.
Meski demikian, pihaknya mentaati larangan Kemenkes atas peredaran obat sirup berbahaya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah, MARS., menyebutkan hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak terkena ginjal akut terdampak obat sirup.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien ginjal akut. Kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan agar peredaran dan pemakaian obat sirup yang dilarang tidak beredar di Muba,” jelasnya.(Berry)