Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendorong penyelesaian persoalan antara mantan pemain sirkus dan pihak pengelola melalui jalur kekeluargaan.
Ia menyatakan bahwa pendekatan non-litigasi masih menjadi opsi terbaik sebelum proses hukum ditempuh.
“Sebagaimana telah saya sampaikan, pendekatan awal yang kami gunakan adalah melalui jalur kekeluargaan. Teman-teman sekalian tentu melihat bahwa ada harapan dari pihak pelapor, terutama terkait tanggung jawab dan permintaan kepada pihak pengelola. Namun di sisi lain, pihak pengelola juga merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan,” ujar Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia mencontohkan laporan mengenai seorang individu bernama Ilda yang dikabarkan tidak mendapat perawatan usai kecelakaan.
“Faktanya, menurut pengelola, korban telah mendapatkan perawatan yang layak, bahkan sampai diterbangkan untuk dirawat, dan seluruh biayanya mencapai Rp36 juta,” jelasnya.
Sahroni juga menekankan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar 35 tahun yang lalu dan dari sisi hukum, kasus semacam ini bisa dikategorikan sebagai kedaluwarsa.
Namun demikian, pelapor tetap menyuarakan harapannya untuk mendapatkan keadilan.
“Perlu dicatat bahwa dalam pelatihan sirkus memang ada metode yang keras dan terstruktur, yang oleh sebagian pihak bisa dianggap eksploitasi. Tapi dari sisi pengelola, itu bagian dari standar profesional pelatihan,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengusulkan solusi dialog terbuka antara kedua pihak.
“Saya minta agar pengelola dan para mantan pemain duduk bersama, mencari titik temu yang adil dan berimbang. Saya beri waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Kalau dalam tujuh hari tidak ada solusi, silakan lanjutkan ke jalur hukum. Kami di Komisi III akan mengawasi langsung agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Sahroni.(raya)