Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi Dispora OKI 2022 ke Penyidikan

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., didampingi jajarannya, dalam press release dalam rangka hari Bhakti Adhiyaksa ke 64 tahun 2024 Kejari OKI, di Kantor Kejari OKI, Senin (22/7/2024)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menaikkan status perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diungkapkan Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., didampingi jajarannya, dalam press release dalam rangka hari Bhakti Adhiyaksa ke 64 tahun 2024 Kejari OKI, di Kantor Kejari OKI, Senin (22/7/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Kajari, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dengan penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di dinas tersebut.

“Ada sebanyak 38 saksi yang dimintai keterangan untuk memastikan jumlah kerugian negara. Siapa tahu itu bukan kerugian negara, melainkan kesalahan administrasi. Kami sudah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Kendati demikian, Kejari OKI tidak merinci dan menjelaskan secara gamblang modus dugaan korupsi yang dimaksud mengingat saat ini proses penyidikan sedang berlangsung.

Sementara Kasi Pidsus Kejari OKI Eko Nurlianto, SH., MH., menambahkan dalam penyidikan kasus ini, pihaknya akan terfokus pada anggaran yang terindikasi korupsi.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *