Kejari OKI Bakal Tetapkan Tersangka Dana Hibah Panwaslu 2017-2018

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, dalam press release capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Kantor Kejari setempat, Senin (22/7/2024)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Indikasi tindak pidana penggunaan dana hibah bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018 sebesar Rp 12 miliar mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI.

Dalam waktu dekat ini, Kejari OKI bakal menetapkan tersangka. Hal itu didasarkan hasil penghitungan ditemukan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Rencana penetapan itu diungkapkan langsung Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Kantor Kejari setempat, Senin (22/7/2024).

Menurut Hendri, terkait penanganan dan berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung dengan modus yang terjadi.

“Dari nilai Rp 3 miliar, salah satu modusnya ialah dengan kegiatan pertanggungjawaban tertulis, juga dengan double anggaran,” ungkap Hendri didampingi Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar, dan lainnya.

Namun, kata Hendri, ada juga beberapa hal lain yang belum bisa disampaikan dalam press release ini, karena itu berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan.

“Insya Allah kalau kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan mumpuni, akan kami sampaikan dengan rekan-rekan media,” tuturnya.

Untuk itu, dia memohon waktu dalam mrngungkap perkara dan waktu sesingkat-singkatnya, guna menemukan siapa tersangkanya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *