OPINI : Direktur SDR Sebut Jampidsus Jangan Pilih Kasih Tuntaskan Kasus Korupsi

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh : 

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Bacaan Lainnya

Sepak terjang Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus dalam mengusut kasus korupsi terkesan hebat secara opini.

Jika ditelaah lebih mendalam beberapa kasus korupsi terjadi potensi kesewang-wenangan seperti kasus lelang asset mega korupsi jiwasraya, kasus Suryo Darmadi dan kasus minyak goreng yang berujung lemah dalam eksekusi akhir (masuk angin).

Lalu siapa yang melakukan kontrol kepada Jampidsus dalam penyidikan dan penuntutan. Apakah hanya cukup unsur atau sekdar dipaksakan untuk maju sidang?. Tentunya masyarakat/publik harus lebih jeli mengamati sehingga Jampidsus Febrie Adriansyah jangan pilih kasih kasus yang ditangani tergantung menguntungkan atau tidak bagi dirinya.

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Jampidsus berkenaan dengan uang negara (APBN) yang diselewengkan.

Sudah pasti ada potensi kerugian negara yang merugikan kementerian dan lembaga lain. Dalam mengeksekusi kasus korupsi tentunya kewenangan kementerian dan lembaga lain perlu dilibatkan, tidak ada kesan berdiri tunggal tanpa kontrol dan koordinasi.

Tindakan tanpa kontrol yang dilakukan Febrie Adriansyah dalam posisinya sebagai Jampidsus bisa berakibat ketakutan investor untuk berinvestasi di Indonesia, pendapatan negara dari sektor-sektor lain akan terganggu, masyarakat yang mencari sesuap nasi akan terkena dampak sehingga daya beli menurun dan berdampak inflasi.

Situasi anomali akan terjadi dengan gejolak dimasyarakat yang berujung chaos yang mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga keamanan secara luas memukul perekonomian negara.

Pada akhirnya Polri baru dilibatkan setelah situasi tidak kondusif dampak dari kesewenang-wenangan Jampidsus dalam menangani kasus yang pilih kasih.

Dapat dikatakan Febrie Adriansyah “One Man Show” tanpa kontrol dan koordinasi dengan unsur pemerintah lainnya dalam agenda pemberantasan korupsi.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *