Kanwil DJP Sumsel Babel Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh

Kantor Kanwil DJP Sumsel dan Babel/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja per tanggal 31 Maret 2024 sejumlah 407.971 dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 WP Badan.

Jumlah tersebut naik 7 persen jika dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama di tahun 2023 yaitu sejumlah 381.245.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Tarmizi, Jum’at (5/4/2024) mengatakan bahwa peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan wujud kepedulian masyarakat WP dalam melaksanakan kewajibannya, juga faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Kami mengapresiasi kepada WP yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu. Meningkatnya kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan tentu membuat kami semakin optimistis bahwa target penerimaan pajak tahun 2024 ini akan tercapai” ujarnya.

Tarmizi menyebut bahwa penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel dan Babel periode triwulan I/2024 ini cukup baik yaitu Rp3.973 miliar atau 16,71persen dari target sebesar Rp23.780 miliar.

Jenis pajak yang paling besar menopang penerimaan adalah PPh sebesar Rp2.406 miliar (tumbuh 9,3 persen dibanding tahun 2023) dan PPN sebesar Rp1.501 miliar (kontraksi 17persen dibanding tahun 2023).

Sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertambangan dan galian, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor industri pengolahan.

Tarmizi juga mengingatkan kepada WP agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Tercatat WP yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93 persen dari jumlah total 2.343.940 WP.

“Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024,” jelasnya.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *