Luar Biasa, Pemprov Sumsel Dianugerahi Penghargaan dari LKPP RI

Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Fatoni bersama Karo Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sumsel Muzakkir menunjukkan penghargaan dari LKPP/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali menorehkan penghargaan pada tingkat nasional. Kali ini, penghargaan datang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

LKPP memberikan penghargaan atas pencapaian Pemprov Sumsel dalam memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel untuk mencapai Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 (Pro aktif).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI sekaligus Plh Deputi Bidang PPSDM LKPP RI Hermawan, kepada 30 UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dalam kegiatan Pembentukan Mentor Kematangan UKPBJ, di Jakarta, belum lama ini.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni melalui Kepala Biro (Karo) Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sumsel Muzakkir mengatakan penghargaan dari LKPP RI merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif Pemprov Sumsel dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Adanya penghargaan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan misi pembangunan nasional, guna menciptakan regulasi dan tata kelola yang terintegrasi serta adaptif,” ucap Muzakkir, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Muzakkir menyebut UKPBJ Provinsi Sumsel telah memenuhi kematangan UKPBJ level 3 Proaktif, meliputi sembilan variabel, antara lain variabel pengorganisasian, tugas dan fungsi kelembagaan, perencanaan SDM, pengembangan SDM, manajemen pengadaan, manajemen penyedia, variabel manajemen kinerja, variabel manajemen risiko dan variabel sistem informasi.

“UKPBJ level 3 Proaktif merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ. Pada level ini, UKPBJ dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan dan kolaboratif dengan stakeholder,” aku Muzakkir.

Dalam kesempatan sama, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP Hermawan menyampaikan bahwa peran mentor adalah sebagai pendamping UKPBJ K/L/Pemda dalam melakukan penilaian mandiri serta penyusunan bukti dukung kematangan UKPBJ proaktif.

“Para mentor yang dihasilkan pada kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang penilaian mandiri dan pendampingan dalam penyusunan bukti dukung yang sesuai dengan kriteria, baik dari segi pengetahuan maupun dari pengalaman atas implementasi bukti dukung yang dimiliki instansinya,” jelas Hermawan.

Dengan tata kelola yang baik, maka akan berdampak pada sistem dan budaya kerja dalam UKPBJ. Tata kelola yang baik juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan yang lebih besar. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *