Sriwijayamedia.com – Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar. Menindaklanjuti hal itu, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH., M.Si., mengungkapkan selama Januari sudah empat kali terjadi kebakaran refinery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 tersangka yakni inisial Ha(42), Ht (47), Rui (40), Mri (38). Keempatnya merupakan pekerja dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal,” kata Bagus, saat pres rilis Rabu (31/1/2024).
Menurut Bagus, kebakaran tempat refinery ilegal Muba pertama terjadi pada 12-13 Januari. Dari situ petugas mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha.
Kemudian pada 24 dan Januari petugas mengamankan RD dan MR sebagai pekerja.
“Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar rupiah,” jelasnya.
Bagus mengatakan aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas.
Sementara pengakuan salah satu tersangka Hairul pemilik usaha sudah melakukan kegiatan penyulingan ini sudah satu tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM ilegal Rp100 juta.
“Untuk nyuling minyak ini belajar dari teman-teman yang sudah beroperasi selama satu tahun. Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali. Setelah itu barang sudah di olah di jual kemana saja yang menerima hasil sulingan,” jelasnya. (Berry)