Sriwijayamedia.com- Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) melangsungkan aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Massa menyuarakan persoalan tambang ilegal yang terjadi di Sultra dan mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Binanga Hartama Raya (BHR).
Korlap sekaligus Ketua Umum (Ketum) HP21N Arnol Ibnu Rasyid dalam aksi tersebut mengatakan persoalan maraknya tambang ilegal di Sultra harus menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini Dirjen Minerba.
“Pemerintah jangan terkecoh terhadap laporan RKAB yang disampaikan perusahaan tiap tahun. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi secara detail laporan RKAB tiap perusahaan tambang, khususnya perusahaan di wilayah Sultra,” terangnya.
Diketahui bahwa PT BHR secara terang-terangan diduga melakukan praktik jual beli dokumen terbang di beberapa wilayah pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, terutama di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Dia melanjutkan dokumen PT BHR diduga beberapa kali digunakan oleh perusahaan ilegal untuk mengangkut serta menjual ore nickel ilegal yang berasal wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo yaitu pada 30 Juni 2022, Kapal : MEGA SUKSES X / BG : FINACIA 36 muatan 8.006.649 MT., serta 5 Agustus 2022 dengan Kapal AZ IRIS / BG : AZ DALIAN muatan 7.219.715 MT.
Dia menyebutkan tarif dalam praktik dokumen terbang tersebut sebesar US$ 10 (10 dolar) terbagi dengan US$ 5 per metrik ton untuk dokumen penjualan dan US$5 per metrik ton untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti.
“Meski PNBP dibayar, negara tetap akan merugi karena tak menerima PNBP sektor kehutanan akibat penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” tegasnya
Arnol menilai hal tersebut jelas bertentangan dengan UU No 3/2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 161 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Arnol juga menegaskan bahwa praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan serta dapat memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
“Kami juga meyakini bahwa kegiatan tersebut dapat menggangu stabilitas perekonomian negara karena berpotensi menurunkan PNBP dan penerimaan pajak,” papar arnold
Untuk itu, pihaknya mendesak Dirjen Minerba agar tidak menyetujui pengajuan RKAB PT BHR dan segera memberikan sanksi administrasi serta memanggil direktur utama PT BHR yang diduga aktor dan dalang di balik praktik dokumen terbang PT BHR.(Santi)









