Sriwijayamedia.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali meluncurkan buku ke 32 berjudul ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat. Urgensi Memulihkan Subjektif Superlatif MPR RI’, diselenggarakan di Parle Resto & Café, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Hadir dalam peluncuran buku tersebut sejumlah tokoh diantaranya Ketua MKMK yang juga Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Hakim MK terpilih Arsul Sani, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhamad. Pada acara tersebut hadir pula Cawapres Nomor Urut 2 Muhaimin Iskandar.
Dalam sambutannya, Bamsoet menjelaskan bahwa konstitusi yaitu UUD 1945 tidak memiliki pintu darurat, ketika terjadi peristiwa yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Contohnya, kita sekarang sedang mempersiapkan pemilihan umum Pilpres dan Pileg. Apakah kita semua di sini akan ada yang menjamin tidak terjadi sesuatu dalam menuju tanggal 14 Februari 2024?” ujar Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), sempat ada gagasan untuk memasukkan Ketetapan MPR (TAP MPR) ke dalam hierarki peraturan Perundang-Undangan setelah UUD 1945.
Namun, dalam judicial review (JR) di MK, MK menolak JR terkait gagasan tersebut.
“Itu artinya pintu yang seyogyanya kita akan buka menjadi suatu perdebatan, kembali tertutup. Kalau beberapa minggu ke depan terjadi bencana berskala besar, sehingga Pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu, apa yang harus kita lakukan?. Siapa dan lembaga mana atau pihak mana yang memiliki kewenangan untuk menunjuk jabatan-jabatan yang ditinggalkan daripada para pejabat yang dihasilkan dari pemilu seperti presiden dan wakil presiden dan anggota DPR serta DPD, pas batas waktunya sebagaimana diatur dalam konstitusi kita? tidak ada,” jelasnya. (adjie)