Sriwijayamedia.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Senin-Selasa (15/16-1/2024).
Tersangka AS diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit diatas tanah kas Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021.
“Pengeledahan berdasarkan perintah Kajari OKI yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 dan 16 Januari 2024,” terang Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Eko Nurlianto, SH., Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, pada Senin (15/1/2024), pihaknya melakukan penggeledahan rumah tersangka AS di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin.
Kemudian pada Selasa (16/1/2024), penyidik kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AS, di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, termasuk di kantor perusahaan milik tersangka.
Hasil penggeledahan itu, masih kata Eko, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.
“Dokumen yang disita akan ditelaah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya,” jelasnya.
Diketahui, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan PAD sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.(jay)