Pengembang Rajawali Royal Apartment Palembang Dinyatakan Pailit

Kuasa hukum Asman A Pastiniarga, SH., dan partner/sriwijayamedia.com-ismi

Sriwijayamedia.com- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 November 2023 yang salah satu amar putusannya menyatakan termohon PKPU PT Rezki Curah Prima (Pengembang Rajawali Royal Apartment) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dihubungi disela-sela waktunya, Asman A Pastiniarga, SH., dan Imanuel Paidjo, SH., selaku kuasa hukum dari H Hudiyono dan beberapa kreditor pembeli Rajawali Royal Apartment membenarkan hal tersebut.

“Ya, betul, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah memutus dan menyatakan termohon PKPU PT Rezki Curah Prima dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya sebagaimana Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023,” ujar Asman, Sabtu (9/12/2023).

Hal tersebut terjadi lantaran rencana perdamaian yang diajukan atau ditawarkan oleh debitor PT Rezki Curah Prima selaku pengembang Rajawali Royal Apartment telah ditolak atau tidak diterima oleh sebagian besar kreditor sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pengadilan harus menyatakan debitor pailit,” ungkapnya.

Asman menerangkan dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dalam putusan yang sama tersebut juga menunjuk saudara Buyung Dwikora, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan dan mengangkat 2 (dua) orang kurator yaitu Soni Irawan, SH., MH., dan Hendra Wijaya, SH., sebagai Tim Kurator yang keduanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selain itu, kata Asman, berdasarkan pengumuman koran yang telah diumumkan oleh Tim Kurator PT.Rezki Curah Prima (dalam pailit) telah diagendakan rapat kreditor pertama dalam proses kepailitan ini yaitu pada 12 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dan telah ditentukan batas akhir pengajuan tagihan yaitu pada 22 Desember 2023.

Dia mengimbau kepada seluruh kreditor, khususnya para pembeli apartment dapat mengikuti proses yang ada dan segera mendaftarkan tagihannya.

“Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor WhatsApp : 087780815322,” jelasnya. (ismi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *