Direktur SDR Sebut STL KPU Atas Putusan MK No 90 Produk Bodong

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut pada 17 Oktober 2023 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres.

Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto menyebut tindakan KPU tidak dapat dijadikan dasar hukum. Karena menurut syarat pencalonan didasarkan atas Undang-undang yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Syarat soal umur Capres maupun Cawapres ada di Undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Seharusnya Surat edaran (SE) itu berlaku hanya untuk kebutuhan internal,” tutur Hari, Minggu (19/11/2023).

Produk KPU berupa Surat Tindak Lanjut (STL) dengan menggunakan SE berpotensi menimbulkan polemik.

KPU sendiri harus segera melakukan revisi PKPU dan berkonsultasi dengan DPR.

“Bila KPU tetap bersikukuh dengan STL maka dapat dikatakan produk tersebut ilegal alias bodong. Jadi akan ada catatan sejarah dalam Pemilu di Indonesia pada tahun 2024 ada Cawapres yang diloloskan lewat produk illegal dan bodong. Dalam ketatanegaraan kali ini ada lembaga eksekutif (KPU) tanpa berkoordinasi dengan legislatif (DPR) langsung memutuskan dan memproduksi STL atas putusan dari Yudikatif (MK) dan inilah adalah kolusi didepan mata berupa kriminal “Terstruktur, Sistematis dan Masif” (TSM),” jelasnya.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *