Simpan Ekstasi, Oknum ASN di Muba Dicokok Polisi

Wawan (39), warga Sekayu yang merupakan ASN dan temannya Erizon (35), warga Palembang diamankan di Polres Muba/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Lantaran menyimpan narkoba jenis pil ekstasi dua butir, Wawan (39), warga Sekayu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan temannya Erizon (35), warga Palembang, harus berurusan dengan Polres Musi Banyuasin (Muba).

Kedua orang tersebut diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Kamis (2/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii, S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri, SH., MH., membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Dalam peristiwa ini benar bahwa salah seorang terduga pelaku atas nama Wawan adalah seorang ASN di salah satu dinas di Muba. Bersangkutan diamankan bersama seorang kawannya atas nama Erizon,” kata Kasat, Minggu (5/11/2023).

Sekira pukul 13.00 wib, lanjut Kasat Heri, di Jalan Bupati Oesman Bakar depan RSUD Sekayu Kelurahan Kayuara, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 butir pil warna ungu diduga narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan di saku baju terduga pelaku atas nama Wawan.

“Berdasar keterangan pelaku, dua butir pil ekstasi itu akan dikonsumsi sendiri,” tutur Kasat.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap asal usul barang tersebut.

“Dengan harapan peredaran narkoba di wilayah Muba dapat ditekan sedemikian rupa, sehingga cita-cita Muba bersinar (bersih dari narkoba) dapat terwujud,” aku Kasat.

Kasat berharap dukungan dan support masyarakat Muba memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan Muba bersih dari narkoba, Insya Allah akan lahir generasi yang sehat dan cerdas yang tentunya dapat membawa Muba ini kearah yang lebih baik,” jelasnya. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *