Permohonan Data DPO Dikabulkan, Kapolda Sumut Harus Beri Salinan ke LBH Medan

LBH Medan saat sidang penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Sumut terkait DPO di wilayah Sumut, dengan nomor Register 32/KIP-SU/S/VII/2023/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik terkait data Daftar Pencarian Orang (DPO) di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) kepada Kapolda Sumut.

Namun permohonan tersebut tidak diindahkan Kapolda Sumut.

Bacaan Lainnya

Tidak diberikannya data tersebut, LBH Medan mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut terkait DPO di wilayah Sumut/ Jajaran Polda Sumut, dengan nomor Register 32/KIP-SU/S/VII/2023.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Komisi telah memeriksa kedudukan (legal standing) pemohon dan termohon, bukti- bukti pemohon (LBH Medan), telah mengambil keterangan, kesimpulan pemohon serta telah memberikan pertimbangan hukumnya dan begitu pula dgn termohon (Kapolda Sumut).

“Berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis Hakim KIP Sumut memutuskan pada tanggal 1 November 2023 dengan amar putusan sebagai berikut. Memutuskan, menyatakan permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka,” kata Perwakilan LBH Medan Irvan Saputra didampingi Muhammad Yusril Mahendra Butar Butar, Jum’at (3/11/2023).

Selanjutnya mengabulkan permohonan infomasi pemohon untuk seluruhnya yaitu DPO di wilayah Sumut sepanjang data tersebut dimiliki termohon.

Ketiga memerintahkan termohon memberikan informasi sebagaimana disebut diatas kepada pemohon dalam bentuk fotocopy salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membebankan biaya ini kepada pemohon.

“Oleh karena itu, LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk taat akan putusan dan segera memberikan salinan data DPO di seluruh jajaran Polda Sumut,” jelasnya.(Santi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *