Sriwijayamedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel akhirnya angkat bicara terkait ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kanwil DJP Sumsel Babel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Romadhaniah, dalam press release Rabu (1/11/2023) menegaskan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumsel Babel dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Sumsel.
“Kerja sama ini sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” tuturnya.
DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
Dia menyebut DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut.
Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hasilnya, terhadap salah satu tersangka yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” paparnya.
Dia mengaku DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
Pihaknya mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan
di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id.
“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya,” jelasnya.(ocha)