Sriwijayamedia.com – Diduga khilaf melihat korban yang menurutnya telah mengganggu istrinya, Iqbal (22), buruh bangunan yang tinggal di Sekayu langsung menyerang dan menganiaya korban Fahrul (32), saat bertemu di acara pesta perkawinan di Sekayu.
Bukan hanya Iqbal yang ikut melakukan penyerangan, tetapi ada sekira lebih 5 orang yang diduga ikut melakukan penyerangan. Namun diantara para terduga pelaku, yang dikenal korban hanya Iqbal.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (3/9/2023) sekira pukul 15.00 Wib di dekat Danau Ulak Lia Sekayu.
Akibat kejadian itu, Fahrul menderita luka memar dan robek di bagian kepala. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safi’i, S.Ik., M.Si., dikonfirmasi Rabu (18/10/2023) membenarkan Polsek Sekayu telah menerima laporan penganiayaan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor :LP/B-42/IX/2023/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 03 September 2023.
“Salah satu dari tersangka atas nama Iqbal sudah kami lakukan penangkapan pada Rabu (15/10/2023) sekira pukul 22.30 Wib. Pelaku diketahui berada dirumah setelah menghilang sejak kejadian,” paparnya.
Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena khilaf ketika bertemu korban di acara pesta perkawinan. Karena sekira dua bulan sebelum kejadian korban telah mengganggu istrinya, walaupun hal tersebut tidak diakui oleh korban.
“Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (berry)