KAYUAGUNG-Setelah sempat mempertimbangkan berbagai skema yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, akhirnya KPU RI memutuskan skema daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten OKI pada pemilihan legislative (pileg) 2019 tetap terdiri dari 5 dapil.
Hanya saja, terdapat perubahan pengelompokan kecamatan yang masuk dalan wilayah Pantai Timur, dimana sebelumnya tergabung dalam beberapa dapil, kini Kecamatan Air Sugihan, Sungai Menang, Cengal, Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan masuk dalam satu dapil.
Kepastian skema dapil itu tertuang dalam keputusan KPU RI No 269/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumsel Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan 4 April 2018.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan KPU pusat yang telah melalui berbagai pertimbangan.
“Kita hanya melaksanakan keputusan tersebut dan selanjutnya mensosialisasikan ke masyarakat dan parpol,” kata Dedi, Senin (9/4).
Menurut dia, sebelum keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU RI, KPU OKI telah melakukan uji publik dengan melibatkan berbagai stakeholder untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat.
“Jadi berbagai notulen kita sudah sampaikan, namun ternyata pertimbangan yang paling mendasar adalah persiapan wilayah Pantai Timur,” ucapnya.
Dedi menyatakan sebelumnya ada tiga opsi yang diajukan oleh KPU OKI termasuk melakukan pemekaran dapil yang telah ada seperti melakukan pemekeran dapil 1 yang meliputi Kayuagung, Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk dan Teluk Gelam.
“Setelah dihitung memang untuk dapil I belum cukup 13 kursi, sehingga pertimbangan KPU RI dalam penataan dapil ini lebih mempertimbangkan wilayah Pantai Timur,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU OKI Devisi Teknis Amrullah menambahkan, pada pemilu tahun 2014 lalu, Kabupaten OKI terbagi dalam lima daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten dengan 45 jumlah anggota.
Penataan dapil tersebut, lanjut dia, sesuai Pasal 185 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan penyusunan dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan tujuh prinsip.
Ketujuh prinsip tersebut yakni, kesetaraan nilai suara, keseteraan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Ya, aturan ini dijabarkan dalam Pasal 5 Peraturan KPU No 16 Tahun 2017,” tukasnya.
Sementara dalam Keputusan Nomor 269/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018 tersebut, untuk DPRD Kabupaten OKI tetap 5 Dapil dengan alokasi 45 kursi dengan rincian Dapil OKI 1, meliputi Kecamatan Kayu Agung, Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam. Alokasi 12 kursi.
Kemudian Dapil OKI 2 meliputi Kecamatan Jejawi, Pampangan, Sirah Pulau Padang. Alokasi 6 kursi. Dapil OKI 3, Air Sugihan, Cengal, Pangkalan Lampam, Sungai Menang, Tulung Selapan. Alokasi 9 kursi.
Lalu, Dapil OKI 4, meliputi Kecamatan Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya. Alokasi 9 kursi. Sedangkan Dapil OKI 5 terdiri dari Kecamatan Lempuing Jaya dan Lempuing dengan alokasi 9 kursi.
Sementara untuk DPRD Provinsi Sumsel tetap Dapil Sumsel 3, meliputi : OKI dan Ogan Ilir dengan alokasi 12 kursi.(abu)