Pasca Penangkapan Lukas Enembe, SDR : Bukti KPK Sekarang Bergigi, Dulu Ompong

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa KPK menggunakan pesawat/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Komitmen KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera. KPK juga terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.

Inilah bukti kuat bahwa KPK sejak berlakunya UU No 19/2019 tidak menjadikan KPK ompong seperti era sebelumnya. 

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, dalam siaran pers Rabu (11/1/2023) mengatakan bahwa perubahan UU No 30/2002 tentang KPK menjadi UU No 19/2019 (Revisi UU KPK) telah menunjukan segudang implikasi positif dimana yang paling utama adalah bagusnya kinerja KPK baik dari sektor pencegahan maupun penindakan.

Aspek kinerja internal, pimpinan KPK saat ini sangat nampak dengan keberaniannya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak bisa tersentuh diera komisioner KPK sebelumnya.

“Jadi Saut Situmorang tidak usah nyinyir terhadap KPK saat ini karena itu adalah salah satu bentuk konkrit pemberantasan korupsi era KPK dibawah komando Firli Bahuri,” katanya.

Hari menyampaikan jika proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

“Semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penangkapan Lukas Enembe itu murni sebagai bagian dari penegakan hukum dan tak ada kepentingan politik di baliknya sesuai amanat UU No 19/2019 yang saat ini bergigi dengan berlakunya Undang-undang tersebut.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *