Desa Berdaya Melalui Pemanfaatan Dana Desa

IMG_20190121_153328

KAYUAGUNG- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE ingin setiap desa di OKI mampu berdaya melalui dana desa (DD)  yang dialokasikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Ini untuk membangun desa, menyejahterakan (masyarakat) desa. Presiden berulang menyampaikan pesan ini kepada kades, bantu rakyat dan sudah saatnya berdayakan masyarakat,” jelas Bupati OKI H Iskandar, SE saat menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa, dana desa APBN, bagi hasil pajak, retribusi daerah dan lelang lebak Lebung tahunu anggaran 2019 kepada kepala desa dan lurah se Kabupaten OKI di Pendopoan Kabupaten OKI, Senin (21/1).

Tahun ini, masih kata Bupati OKI, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan pembangunan desa, mencapai Rp139 miliar bersumber dari Dana Desa (DD APBN), ADD (APBD) dan  Bagi hasil dan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S).

Menurut Iskandar, dana yang beredar di desa-desa ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menjadikan dan mewujudkan cita-cita mensejahterakan rakyat dan menjadikan OKI Mandira.

“Jangan sampai ini habis tak berbekas, kalau sudah dilakukan seperti pembangunan dan diberdayakan ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Bupati OKI.

Selain itu, Iskandar juga berpesan agar kepala desa pandai memanfaatkan dana desa sehingga menjadi stimulan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi percepat realisasinya agar dampaknya dirasakan masyarakat. Selain itu harus juga pandai mengelolanya melalui BUMDES. Agar dana desa dapat berdaya guna,” tutur Iskandar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKI, Hj Nursula SSos menambahkan, pada tahun kelima pelaksanaannya, dana desa ini penyalurannya masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu melalui penyaluran rekening kas umum negara ke kas umum daerah yang selanjutnya langsung ke desa.

“Penyaluran DD dilakukan dalam tiga tahap yaitu 20 persen diberikan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua sebanyak 40 persen yang dibayarkan paling cepat Maret dan paling lambat Juni, dan periode ketiga sebanyak 40 persen yang akan disalurkan pada Juli 2019,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *