Bupati OKU : Program Pembangunan Harus Dilaksanakan Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

IMG-20191122-WA0056

Baturaja, Sriwijaya Media- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan rapat penutupan paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap laporan badan anggaran (banggar) Kabupaten OKU.

Pembacaan rancangan keputusan bersama dan penandatanganan keputusan bersama bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jumat (22/11/2019).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dengan agenda laporan pendapat akhir fraksi-fraksi dibuka oleh Ketua DPRD OKU Mardjito Bachri, ST.

Pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD OKU, pada prinsipnya semua fraksi dapat menerima rancangan Raperda APBD OKU Tahun Anggaran 2020 untuk disetujui bersama antara DPRD OKU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Selanjutnya akan disahkan menjadi Perda setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang telah membahas, meneliti serta mengambil kesimpulan dan keputusan terhadap RAPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan pada 11 November 2019 lalu.

Bupati juga menyadari bahwa pada tahapan-tahapan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2020 ada dinamika perbedaan pandangan dan pendapat terhadap beberapa muatan materi, baik dalam pembahasan KUA, PPAS, dan RAPBD,.

Setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, sesuai dengan maksud, tujuan, dan hakikat pembangunan serta dukungan dewan terhadap arah program rencana kerja tahunan yang selaras dengan RPJM OKU, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk kepentingan pembangunan Kab OKU.

“Masih banyak program-program pembangunan yang harus dilaksanakan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU,” kata Bupati.

Masih banyak harapan masyarakat, imbauan dan saran anggota dewan, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga belum tertampung dalam APBD OKU Tahun Anggaran 2020 ini.

“Ini semua menjadi agenda pertimbangan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan skala prioritas rencana pembangunan,” tuturnya.

Setelah melalui rapat-rapat dewan, beberapa saat yang lalu, fraksi-fraksi DPRD telah menyepakati pendapat akhir, dan mengambil keputusan serta menandatangani keputusan bersama atas RAPBD OKU Tahun Anggaran 2020 menjadi APBD Tahun Anggaran 2020.

Dengan disetujuinya RAPBD menjadi APBD, selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah OKU.

Pada bagian akhir, Bupati mengatakan berdasar Permendagri Nomor 13/2006 rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah mendapat persetujuan bersama berikut rancangan Perbup tentang penjabaran APBD.

Sebelum ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan kepada Gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka rancangan Perda tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi Perda OKU, dan apabila sebaliknya maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *