OPINI : Kontroversi Kenaikan Biaya Haji vs Pernyataan Arab Saudi Turunkan Biaya Haji

Anggota SEMI Jaktim Subandi Ahmad Fathoni/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Menanggapi notifikasi yang beredar di jejaring media sosial, atas rencana Kementerian Agama (Kemenag) RI membuncitkan biaya haji sebesar Rp69,2 juta, justru berseberangan dengan pernyataan Arab Saudi yang menurunkan biaya haji sebesar 30 persen. Lalu alasan apakah atas rencana Kemenag tersebut?.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMI) Cabang Jakarta Timur (Jaktim) menolak rencana kenaikan biaya dana haji sebesar Rp69,2 juta. Mengingat masyarakat Indonesia mayoritas umat muslim, bahkan muslim terbesar di dunia. Tentunya ibadah haji adalah suatu kewajiban dalam menjalankan rukun Islam ke-5.

Bacaan Lainnya

Saat ini, masyarakat juga berada dalam iklim traumatik krisis berkepanjangan, sebagai dampak wabah Covid-19. Kondisi demikian jelas menyulitkan masyarakat muslim untuk dapat menjalankan kewajibannya. Kenaikan biaya haji, sama halnya memabatasi umat muslim untuk menunaikan ibadah haji.

Bukannya Kemenag menjadi wadah solutif bagi umat muslim. Bahkan agama-agama yang lain. Tapi kok malah menjadi pragnosis konflik di tengah maraknya aliran praktik-praktik KKN yang membudidaya.

Mengingat Menteri Agama (Menag) Yaqud Cholil sekaligus kader aktif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan figur publik, seharusnya menjadi cerminan utuh dimata masyarakat. Bukan malah menjadi cerminan pecah yang menambah konflik dan mengundang badai.

Berdasar pernyataan dan catatan KPK, ternyata Kemenag sering tersandung kasus korupsi yang diduga melibatkan pucuk pimpinan Kemenag.

Berdasar UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, jelas Yaqud Cholil sudah memenuhi prosedur regulasi, dimana seharusnya bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPK serta penegak hukum lainnya demi mendapatkan kepastian hukum.

Praktik KKN dan gejolak ditubuh Kemenag ternyata memberikan arus koneksi kompeten kepada BPK untuk mengaudit dana haji yang tak transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No 14/2008 Jo UU No 11/2008 tentang keterbukaan ke publik.

Juga lembaga yudikatif seperti KPK, Polri dan Kejaksaan seharusnya bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya selaku penegak hukum. Karena cita-cita tertinggi dari hukum adalah memberikan keadilan serta kepastian hukum. Agar dapat merajut kembali kepercayaan masyarakat yang pernah tercecer akibat badai melanda Kemenag.

Sehubungan dengan rencana pemerintah Republik Indonesia menaikan biaya haji dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,2 juta, maka SEMMI Jaktim mengeluarkan pernyataan yakni meminta Presiden Jokowi untuk segera mereshuffle Yaqud Cholil dari pimpinan Kemenag.

Lalu meminta DPR RI untuk membukantabir dan mengaudit anggaran dana haji yang tak transparan ; meminta KPK memanggil dan memeriksa Yaqud Cholil yang diduga banyak tersandung kasus korpusi serta menolak kenaikan biaya haji Rp69,2 juta.

Oleh : 

Anggota SEMI Jaktim Subandi Ahmad Fathoni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *