Palembang, Sriwijaya Media- Ratusan massa tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Wali Kota Palembang, Senin (2/3/2020).
Massa menuntut Pemkot Palembang segera merevisi kebijakan tentang Undang-undang No 2/2018 terkait penetapan pajak 10 persen.
Apalagi usaha warung kuliner, warung tenda, penjaja makanan kelilingi didefinisikan sebagai usaha restoran.
Ketua FK-PKBP Sumsel, H Idasril, SE., menilai pihak Pemkot tidak serius dalam mengkaji persoalan pajak restoran, dan terkesan mengesampingkan usulan. Akibatnya menimbulkan kekhawatiran akan adanya penetapan pajak usaha kuliner yang tidak berkeadilan.
“Penantian setelah 7 bulan dari tahapan-tahapan sudah dilalui seperti melapor ke Ombudsman, DPRD dan meminta masukan para ulama. Sekarang kita tunggu selama tiga hari, harus ada klasifikasi terhadap masalah restoran ini,” tuturnya.
Dia mengatakan usulan-usulan revisi tentang klasifikasi yang diajukan Pemkot agar segera membenahi turunannya, nanti barulah berbicara undang-undang.
“Kalau aspirasi ini disepelekan, kami akan datang dengan jumlah lebih banyak lagi. Kita tidak memaksakan, tapi kami ingin agar ada rasa keadilan dan jangan disamakan dengan pemilik restoran besar,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Drs Ratu Dewa menambahkan bahwa aspirasi masyarakat yang disalurkan tetap direspon Pemkot Palembang. Tapi harus ada pengkajian substansi secara tertulis dan itu telah disampaikan.
“Saya sepakat ada klasifikasi pengkajian. Artinya pajak 10 persen tidak berlaku ke semua. Sekarang sedang merevisi 10 Perda di DPRD Kota Palembang,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan jika ada oknum BPPD yang makan di restoran lalu meninggalkan tanpa tidak membayar, silakan melaporkan hal itu ke Pemkot atau langsung ke Wali Kota ataupun Sekda.
“Jika mereka terbukti melakukan hal itu, maka saya pastikan akan ditindak tegas dan akan diberikan sanksi seberat-beratnya,” ucapnya. (Ch)