Pansus DPRD Palembang Setujui 4 Raperda Jadi Perda

IMG_20200310_195226

Palembang, Sriwijaya Media- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mengelar rapat paripurna ke 5 masa sidang I dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palembang 2020 serta persetujuan bersama pengesahan 4 Raperda menjadi Perda.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni serta Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua Ali Syakban dan Azhar Harry, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat aripurna antara lain Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Adapun 4 Raperda tersebut meliputi raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Musi Palembang, raperda tentang penyelenggaraan kearsiapan, raperda perpustakaan, dan raperda perubahan Perda No 2/2018 tentang penyelenggaraan pajak daerah.

Pansus DPRD Palembang Setujui 4 Raperda Jadi Perda
Wali Kota Palembang H Harnojoyo, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (10/3/2020)

Pansus I DPRD Kota Palembang melalui juru bicara (Jubir) Ridwan Saiman mengatakan, ada perubahan materi dan nominal yang belum diserahkan ke PDAM sehingga Pansus I meminta perpanjangan.

Untuk Pansus II melalui Jubir Chairul Pelita Maret meminta Wali Kota Palembang membuat payung hukum jelas.

“Pada prinsipnya kami menyetujui semua raperda itu untuk menjadi perda,” tuturnya.

Jubir Pansus III Ishak Yasin menambahkan terkait raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, pada prinsipnya Pansus III sepakat dan menyetujui Raperda menjadi Perda.

Sedangkan Pansus IV melalui Jubir Hibbani, menyampaikan, pada perda perubahan No 2/2018 telah menetapkan besaran perubahan pajak restoran yakni ditetapkan omset Rp9 juta sampai Rp12 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. Sedangkan omset Rp12 juta dikenakan pajak 10 persen.

“Kami meminta BPPD mensosialisasikan adanya perubahan pajak tersebut,” jelasnya.

Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan masing-masing jubir Pansus.

“Harapan kita segera untuk disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi. Karena ini merupakan payung hukum bagi kita untuk melaksanakan Perda ini. Efektif berlakunya Perda ini 15 hari lagi, ” ucap Wako.

Disinggung penyertaan modal PDAM, Harno mengklaim pihaknya akan mengiventarisir dulu aset-aset, baik dari oemerintah pusat, provinsi. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *