Jakarta, Sriwijaya Media – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menyiapkan protokol guna mengantisipasi skenario The New Normal di tengah pandemi global Covid-19. Perseroan telah menetapkan Task Force Penanganan Covid-19, dan segera merumuskan protokol penanganan Covid-19 terkait tiga aktivitas kebandarudaraan yaitu operasional, pelayanan dan komersial, termasuk pula mengenai proses bisnis di internal perseroan seperti keputusan karyawan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
Sebelumnya, PT AP II telah menerima surat dari Menteri BUMN untuk menyiapkan protokol guna mengantisipasi skenario The New Normal di tengah pandemi global Covid-19.
“Sesuai arahan Menteri BUMN, setiap BUMN termasuk PT.m AP II saat ini sudah diminta mempersiapkan protokol guna mengantisipasi The New Normal di tengah Covid-19 sejalan dengan bidang usaha masing-masing,” ujar President Director PT AP II Muhammad Awaluddin, Minggu (17/5/2020).
Kemudian, pihaknya menegaskan implementasi protokol The New Normal tersebut bergantung dari keputusan resmi pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Protokol The New Normal BUMN memperhatikan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] dan diberlakukan jika ada keputusan resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau dari pemerintah. Belum ada tanggal pasti pemberlakukan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus kembali bekerja dari kantor serta kriteria siapa saja yang harus bekerja di kantor,” ungkapnya.
Lanjutnya, protokol The New Normal di lingkungan kebandaraan akan lebih mengedepankan layanan dengan teknologi informasi dan memperhatikan physical distancing.
“Misalnya, personel PT AP II di bandara akan dilengkapi seragam khusus atau APD, kemudian sistem biometrik bisa saja digunakan kaitannya dengan pelayanan, keselamatan dan keamanan penerbangan. Lalu kepada maskapai dan penumpang akan diarahkan untuk lebih menggunakan self check in kiosk, mobile check in dan web check in, dibandingkan dengan datang ke konter check in,” tegasnya.
Disamping itu, protokol The New Normal juga akan menyentuh aktivitas tenant komersial misalnya adanya kewajiban bagi tenant untuk menyediakan hand sanitizer, dan diarahkan untuk menerapkan transaksi secara nontunai (cashless) menggunakan kartu atau dompet elektronik, serta menerapkan prosedur physical distancing.
“Untuk timeline implementasi protokol The New Normal ini akan diajukan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 25 Mei 2020,” pungkasnya.(ton)