Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

IMG_20200603_154816

Palembang, Sriwijaya Media-Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020 Masehi. Bersamaan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H/2020M.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenag Sumsel Dr HM Alfajri Zabidi, MM., M.Pd.I didampingi Kasubbag Humas Dr H Saefudin, M.Si., menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1441H/2020 M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi BPIH tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021 M,” jelas Alfajri, Rabu (3/6/2020).

Menurut Fajri, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kab/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat,” jelasnya.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut Kepala Kankemenag kab/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH.

Segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. 2 hari di Kankemenag kab/kota. 3 hari di Ditjen PHU. 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” terangnya.

Khusus jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia, lanjut dia, bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. (Ocha/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *