Polres Majalengka Gulung 8 Pelaku Illegal Logging

IMG_20200622_170047

Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menggulung 8 pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Para pelaku penebang liar yang diamankan tersebut berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong.

Informasi yang dihimpun, awalnya pada hari Sabtu 6 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling tersebut menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dari Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto, tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga langsung kita amankan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, Senin (22/6/2020).

Kapolres Majalengka melanjutkan ke 8 pelaku ini berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.

Kapolres menjelaskan, ke 8 pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu melakukan aksinya pada 1 Juni 2020 lalu.

“Pelaku illegal logging ini berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong. Kini kayu tersebut diamankan sebagai barang bukti,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tandas Kapolres Majalengka. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *