Jakarta, Sriwijaya Media-Dimasa new normal, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengklaim selama sepekan di bulan Juli 2020 berhasil mengungkap peredaran barang haram narkoba.
Dari hasil pengungkapan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar berhasil mengamankan 5 terduga pengedar narkoba pelbagai jenis. Kelima terduga pengedar dimaksud yakni Rs alias A, Rk dan Ma, Fb (28) dan Fs (27).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 18,1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, 1 kg narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir pil ekstasi, dan 290 butir H5.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming, Senin (13/7/2020) mengatakan dimasa new normal yang saat ini ditetapkan pemerintah rupanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.
“Bahkan kami sudah menelusuri jaringan narkoba yang memanfaatkan di masa new normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan PSBB untuk melakukan peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Pol Audie s Latuheru.
Kapolres menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Juli 2020, sekita pukul 23.00Wib, di Jalan Condet Raya Jakarta Timur (Jaktim) dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial Rs als A dan menyita sebanyak 1.219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng (290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku.
Selanjutnya, penangkapan kedua pada Rabu 8 Juli 2020, di sebuah Perumahan Bintaro Jaya, Jalan Tekukur Raya Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Team Sus 1 dibawah pimpinan Kanit Timsus 1 AKP Bangun berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial Rk dan Ma serta sebuah mobil Honda Mobilio.
“Didalam kendaraan, petugas dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam yang didalamnya terdapat 18 bungkus berisikan narkoba jenis sabu seberat 18 kg (18.079 gr). Setelah dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan asal Aceh,” terang Kapolres.
Lanjut Kombes Pol Audie, penangkapan ketiga pada Jum’at, 10 Juli 2020 unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dikamar kostan di Jalan Pisang Raya Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) dan di Jalan Raya Puspiptek Buaran Serpong Tangsel.
Dari hasil penanganan di 2 tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pengedar berinisial Fb (28) dan Fs (27) dan menyita barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja seberat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis seberat 1,12 gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba.
“Dari hasil penangkapan ini, ada seorang pelaku yang diberi tindakan tegas dan terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masih kata Kasat, pihaknya mengenakan pelaku Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Imam)